KEANGGOTAAN KARANG TARUNA
· Sebagai orsos, nomenklatur keanggotaan KT adalah Warga
(Layanan).
· Warga (Layanan) Karang Taruna disingkat WKT adalah bersifat
stelsel pasif yakni keanggotaan otomatis sebagai warga layanan bagi
generasi muda yang berusia 11 – 45 tahun.
· Prinsip kedudukan keanggotaan KT sebagai warga layanan
mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan,
golongan, suku dan budaya, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan
pendirian politik.
· Keanggotaan Aktif Karang Taruna adalah:
1. Pengurus baik ditingkat desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat hingga tingkat kecamatan sampai nasional.
2. Kader yang aktif dalam berbagai kegiatan Karang Taruna &
kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya tetapi tidak sebagai pengurus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar