STRUKTUR ORGANISASI KARANG TARUNA
1. Struktur organisasi KT bersifat horisontal, artinya setiap kepengurus
an KT berhak mengatur rumah tangga sendiri tanpa hubungan struktural
(komando) dengan pengurus diatasnya.
2. Jenjang hirarkhis yg dibangun & pembentukan kepengurusan oleh KT
dibawahnya hanya utk kepentingan koordinasi & konsolidasi
ke-lembagaan & program kerja, sehingga struktur organisasi KT tidak
bersi-fat instruktif & menutup kemungkinan KT dibawahnya melakukan
tindakan politis atas nama musyawarah yg sarat kepentingan.
3. Kepemimpinan KT/FKT bersifat collective collegial yg meminimalisir
berkembangnya kesewenangan & penyalahgunaan kekuasaan dalam KT.
Pemilihan kepemimpinan KT pada Temu Karya, harus difasilitasi oleh
pemerintah untuk meniadakan money politic yang sangat tidak dikenal di
KT sebagai organisasi pengemban moral dan etika.
4. Karena kepengurusan F/KT dikukuhkan oleh Kepala Daerah selaku Pembina
Umum --kecuali nasional oleh Mensos RI-- maka dalam setiap musyawarah
unsur pembina harus dilibatkan sebagai peserta terutama dalam penyusunan
kepengurusan dalam kapasitas seba-gai "penjaga" aturan dan prosedur.
Sehingga apabila kelak terjadi pelanggaran Pembina dapat membatalkan SK
kepengurusan.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar